jpnn.com, BULUNGAN - Tim Polres Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan dua napi dari dua Lapas di Banjarmasin, Kalsel.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba melalui mobil travel lintas provinsi, pada Senin (2/5/2022).
BACA JUGA: W Diduga Dicabuli Seorang Tentara, Kapten Mahfudz Berkata Tegas
Satresnarkoba Polres Bulungan kemudian melakukan penyelidikan hampir ke semua agen travel mobil. Hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi, adanya seorang membawa sabu-sabu menggunakan di salah satu mobil travel tujuan Banjarmasin.
"Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut sekaligus digeledah. Hingga ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram," ungkap AKBP Ronaldo melalui rilisnya kepada JPNN, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA: Mbak Mentari Perkosa Remaja Laki-Laki, Korban Sampai Trauma dan Masuk RS
Saat digrebek petugas, sabu-sabu seberat 1 kilogram itu dalam penguasaan tersangka berinisial MU. Kepada polisi MU mengaku, kalau sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DI yang hingga saat ini masih jadi buronan polisi.
"Diselidiki lebih jauh, sabu yang dalam penguasaan MU ini, ternyata merupakan pesanan dari seorang berinisial IP yang saat ini berada (tahanan) di Lapas Banjarmasin," terangnya.
BACA JUGA: 2 Pria Ini Sudah Ditangkap Anak Buah Kombes Hengki, Bagi yang Kenal Siap-Siap Ya
AKBP Ronaldo menuturkan, setelah menciduk MU, petugas melakukan pengembangan ke Banjarmasin guna menangkap kurir penerima kristal mematikan tersebut. Setibanya di Kota Banjarmasin, petugas berhasil menangkap dua kurir sabu suruhan IP.
"Petugas menangkap dua pelaku berinisial KI dan AN. Keduanya ini merupakan kurir yang diberikan tugas IP mengambil sabu dari MU," ucapnya.
Saat diinterogasi petugas, KI dan AN mengaku rencananya setelah mengambil barang haram itu dari MU, mereka diperintahkan IP untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada seorang berinisial WA.
"Sementara WA ini, ternyata adalah orang suruhan atau kurir dari pelaku berinisial SA. Pelaku SA ini, merupakan pembeli sekaligus pemilik sabu-sabu yang pasokan dari IP," terangnya.
Ditambahkan AKBP Ronaldo, bahwa tersangka berinisial SA merupakan narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap enam pelaku peredaran sabu-sabu.
"Jadi, totalnya ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat sebagai kurirnya, dan dua yang masih mendekam di Lapas Banjarbaru dan Lapas Teluk Dalam," jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua narapidana masih ditahan di Lapas Banjarmasin dan Lapas Teluk Dalam. Sedangkan keempat kurir kini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan.
BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009," tandasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Napi Asal NTT Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Siapa Mereka?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz