jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial MAD, mendapat sorotan banyak kalangan.
MAD ditampar ASS, oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Kobar di SDN I Kumai Hilir, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Siswa SD Ditampar Polisi Hingga Gigi Hampir Lepas, Bu Guru Menangis
Akibatnya, bocah berusia 12 tahun itu mengalami luka lebam di bagian mata dan giginya hampir lepas.
Perbuatan Brigadir ASS mendapat sorotan dari kalangan pengamat hukum di Bumi Tambun Bungai.
BACA JUGA: Teten Cerita, si Pembunuh Itu Sering Menangis
“Harus ditindak tegas itu,” ucap pengamat hukum Rahmadi G Lentam saat dihubungi Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Minggu (16/7).
Rahmadi menyebut, perbuatan oknum polisi yang memukul anak kecil tersebut mencemari slogan polisi pengayom masyarakat.
BACA JUGA: Demi Ikut UN, Puluhan Siswa SD Menyeberangi Lautan, Ortu Menginap
Pelaku tersebut harus dihukum, sebab apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan pidana murni.
“Itu bisa kena Undang-Undang Perlindungan Anak. Dari sisi mana pun bisa dikenakan. Apalagi kalau sampai mata lebam bahkan gigi anak tersebut sampai mau lepas. Itu sudah masuk ranah penganiayaan berat. Memukul anak itu tindakan pidana murni,” ujar Rahmadi yang juga sebagai pendiri lembaga advokasi anak ini.
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya sendiri, oknum polisi tersebut bisa dipenjara. Ditegaskannya, agar pihak Propam Polda segera memproses oknum tersebut.
Tidak benar jika tindak kekerasan pada anak itu hanya cukup damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini tindak pidana murni. Bukan delik aduan sifatnya. Perdamaian hanya untuk meringankan hukuman. Tidak lantas menghentikan penyidikan. Kalau setelah dilakukan perdamaian, dianggap beres semua dan proses hukum terhenti. Kalau caranya seperti itu, cara penegakan hukum tidak bermartabat menurut saya,” tegasnya.
Pria yang pernah menjadi wartawan ini menyarankan, agar anak korban kekerasan dipikirkan kesehatan mental dan psikisnya. Sebab bisa berdampak di kemudian hari. Dia bisa takut melihat seorang polisi.
“Institusi jangan dibiasakan untuk ikut campur melindungi anggota. Harus memberi contoh kepada rakyat,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Slamet Winaryo juga memberikan respons keras atas perilaku kekerasan pada anak tersebut.
Dikatakan, seharusnya semua orang paham bahwa seorang anak itu rahmat dari Tuhan yang harus dilindungi. Tidak ada seorang pun yang boleh melakukan perilaku yang tidak baik kepada anak.
“Perilaku dari siapapun termasuk dari oknum itu tidak pantas. Tidak layak untuk dilakukan oleh orang yang mempunyai intelektual bagus,” ujar Slamet.
Dia sebagai Kadis Pendidikan sangat mengutuk siapapun yang berlaku kasar pada anak. Anak harus dilindungi. Harusnya, orangtua bijak menyikapi kenakalan anak-anak. Dalam dunia pendidikan, tindakan kasar kepada anak sangat tidak dibenarkan.
“Harusnya kenakalan anak itu dilakukan dengan pendekatan yang baik sebagai orangtua,” tukasnya.
Terpisah, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko menjamin akan menindak tegas anggotanya, jika perbuatannya memang benar di luar etika.
Pihaknya juga menyerahkan kepada Kapolres Kotawaringin Barat untuk melakukan penyelidikan dan penanganannya.
“Kita tetap tindak tegas. Sekarang kita proses dan berikan sanksi kepada pelaku jika melakukan pemukulan,” ujarnya, kemarin (16/7) kepada awak media. (vin/ uni/ram/c3/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Paket dari Jokowi Sudah Sampai SD Sungkung
Redaktur & Reporter : Soetomo