Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberi keterangan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan total ada 42 saksi yang diperiksa dalam kasus itu.

BACA JUGA: Bharada E jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Bagaimana? Lihat Jam 10 Besok

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus (tim khusus), sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Perwira tinggi Polri itu menuturkan dari puluhan saksi, sebelas di antaranya saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.

BACA JUGA: Breaking News: Malam Ini Polri Umumkan Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT

"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.

Andi mengatakan barang bukti itu telah dan sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri.

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.

Bharada E ditetapkan tersangka dan diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Irjen Ferdy, Kompolnas Sampai Meminta Kapolri Melakukan Ini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler