Kepala Kejaksaan Negeri Makassar M Yusuf Handoko didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Amir Syarifuddin mengatakan, tersangka diduga mulai menggelapkan beras penanggulangan bencana sejak 2002 hingga 2006
BACA JUGA: Perlu Revisi UU Otsus Papua
"Kalau dirupiahkan nilainya sekira Rp1,2 miliar lebih," kata Yusuf HandokoSelama ini kasus tersebut ditangani Polda Sulsel, tapi tersangka tidak pernah ditahan
BACA JUGA: Wakil Bupati Caplok Tanah Warga
Setelah itu, kasus ini diambilalih Kejari Makassar dan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar"Penahanan dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif
BACA JUGA: Kelaparan Yahukimo, Tunggu Bantuan dari Pusat
Seperti ancaman hukuman di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Yusuf Handoko.Tersangka I Made tidak didampingi pengacara saat ditahanIa juga enggan memberi komentar menjelang penahanan dirinya.(him/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, 5 Aktivis Greenpeace Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi