Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Aksi 1812, Bakal Ada Tersangka?

Rabu, 03 Februari 2021 – 19:34 WIB
Kepolisian membubarkan massa Aksi 1812 yang terkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di aksi 1812.

Hal tersebut disampaikan DirKrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Polisi Periksa Lagi Korlap Aksi 1812, Kenapa?

Hanya saja, Tubagus belum menjelaskan hasil gelar perkara tersebut. Dia juga tak membeberkan apakah hasil gelar perkara dapat menentukan tersangka dalam kasus itu.

"Perkembangan untuk naik sidik. Nanti akan kami umumkan hasilnya. Tunggu perkembangannya," ungkap Tubagus.

BACA JUGA: Selidiki Aksi 1812 yang Digelar FPI dan PA 212, Polisi akan Minta Pendapat Saksi Ahli

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).

Massa aksi 1812 terdiri dari Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212.

BACA JUGA: Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Kapolda Metro Jaya Gandeng Ulama Termasuk Kiai Said Aqil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada Senin (4/1) lalu, polisi sudah memeriksa Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

Kemudian, pada Selasa (5/1), polisi juga memeriksa tiga saksi lainnya, RK sebagai penanggung jawab aksi, kemudian AR yang membacakan doa pada saat di mobil komando serta AS yang merupakan koordinator aksi 1812.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler