jpnn.com - SUKODONO - Usai menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka penganiayaan terhadap Moch Imron Zainuddin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4 Desa Kebonagung, Sukodono, Satuan Reskrim Polres Sidoarjo menggelar rekonstruksi di balai desa setempat.
Sayangnya, awak media dilarang melakukan peliputan rekonstruksi tersebut. Informasi yang dihimpun di lapangan, rombongan anggota Reskrim Polres Sidoarjo mendatangi Balai Desa Kebonagung sejak Selasa (18/11) sekitar pukul 22.00.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui
Namun, rekonstruksi baru dilaksanakan pukul 03.00 yang bertempat di Lapangan Kebonagung. Di lokasi terjadiya keributan awal itu, hadir saksi Bambang dan Epran. Keduanya menunjukkan posisi-posisi di mana saja para tersangka dan korban saat berada di lapangan.
Selanjutnya, rekonstruksi dilaksanakan di ruang kasi-kasi balai Desa Kebonagung. Di sana terlihat hadir Hariono, dan Nur Hadi didatangkan, sedangkan saksi Aman Prasetyo diperagakan oleh anggota polisi
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Bandar Sabu Hongkong 16 Tahun Penjara
Dalam rekonstruksi yang kedua, salah satu warga yang berperan sebagai Imron memperagakan adegan demi adegan saat tersangka Aiptu SG, Aipda RT, dan Aiptu DP melakukan pemukulan saat di TKP. Mulai dari tendangan di bagian punggung, perut, hingga leher diinjak.
“Banyak mbak, saya lupa. Yang saya ingat, di perut, punggung, leher,” kata Kasun Sugiman.
BACA JUGA: Usai Minum Es Cincau, Tewas Tertabrak Komuter
Ketika rekonstruksi berlangsung, Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) sempat masuk ke dalam ruangan. Namun ketika hendak mengambil gambar, beberapa anggota kepolisian yang mengetahui justru melarang. Alasan mereka, rekonstruksi tersebut hanya peragaan ulang yang dilakukan oleh saksi.
“Maaf, mbak dari mana? Ini hanya rekonstruksi saksi, jangan salah kaprah,” kata salah satu polisi.
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, saat dihubungi untuk dimintai keterangan perihal di larangnya media untuk melakukan peliputan rekonstruksi yang bertempat di balai desa, hingga pukul 19.30 masih belum ada tanggapan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban M Sholeh menyayangkan sikap pihak kepolisian saat melakukan rekonstruksi di balai desa. Sholeh mengaku kecewa, sebab balai desa merupakan fasilitas umum.
“Seharusnya, tidak ada larangan untuk meliput. Karena, balai desa itu bukan milik polisi, ini fasilitas umum yang bisa dinikmati semua elemen masyarakat. Terlebih lagi, ini bukan TKP kejadian,” jelasnya. (rie/nug)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Kepri Minta Brimob dan TNI di Batam Akhiri Perseteruan
Redaktur : Tim Redaksi