Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui

Kamis, 20 November 2014 – 08:15 WIB
Harris A.B. saat menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (19/11). Foto: Ardi Wijaya/Jambi Independent/JPNN

jpnn.com - JAMBI – Harris A.B., mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan hukuman pidana dua tahun.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 itu dibebani denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Bandar Sabu Hongkong 16 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp 918 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan setahun penjara.

"Dengan perbuatan terdakwa Harris A.B., JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta,’’ kata Taliwondo saat membacakan tuntutan JPU, Rabu (19/11).

BACA JUGA: Usai Minum Es Cincau, Tewas Tertabrak Komuter

Pertimbangan dan penjelasan isi tuntutan dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, yaitu Djaka Wibisana, Taliwondo, dan Demi.

Harris selaku pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012 telah menyalahgunakan kesempatan, kewenangan, dan jabatan. Sebab, dia tidak mengawasi dan mengecek penggunaan uang yang diterima semua rumah makan.

BACA JUGA: Wagub Kepri Minta Brimob dan TNI di Batam Akhiri Perseteruan

Perbuatan terdakwa bersama dengan mantan Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun suatu korporasi. Fakta itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.

Selain itu, ditambah fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan 39 alat bukti serta keterangan belasan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Karena perbuatan terdakwa bersama Syahrasaddin telah terbukti menguntungkan Tonggul Silitongga dan Chairil Anwar, terdakwa wajib dihukum,’’ ucap Djaka.

Dia juga menyebutkan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012 Rp 941 juta tersebut tidak membebaskan terdakwa dari hukum.

Pengembalian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.

Harris juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dengan tuntutan yang diajukan JPU, Harris melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU. Persidangan pun kembali ditunda majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Persidangan selanjutnya kembali digelar Senin (24/11). (ira/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terusik Suara Tembakan, Warga Mengeluh di Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler