jpnn.com, MAGETAN - Polisi menggerebek gudang pengolahan dan penyimpanan ayam petelur yang sudah mati di Dusun Claket, Magetan, Jatim.
Sedikitnya 200 ekor ayam tiren alias mati ditemukan dalam gudang bekas kandang sapi tersebut.
BACA JUGA: Belasan Tahanan Polres Binjai Kabur, Polri dan TNI Bentuk Tim Pemburu
Baik yang belum diolah maupun sudah siap jual. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap Didik Setyono alias Lilik, 28; Sarbu, 67 (pemilik gudang); Sarmi; dan Pami.
Malam itu juga Lilik yang merupakan anak Sarbu ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya berstatus saksi.
BACA JUGA: Too Much Love, Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil Lintas Provinsi
''Kasus ini masih kami dalami,'' ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono.
Partono mengungkapkan, praktik penjualan ayam tiren tersebut sudah berlangsung dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Anggota Pasukan Khusus Itu Tewas akibat Hukuman Kerok Setan?
Namun, kasus itu sulit diungkap lantaran lokasi produksinya tersembunyi di balik permukiman warga.
Perlu melewati gang-gang sempit sejauh 15 meter untuk menjangkau tempat tersebut.
Nah, sekitar dua pekan lalu, pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik jual beli ayam tiren.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memantau dan menggali informasi di sekitar lokasi.
''Hasil pemantauan ternyata benar, ada aktivitas pengolahan ayam tiren di salah seorang rumah warga,'' katanya.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan Lilik adalah mencari ayam petelur yang sudah mati di kandang milik para tetangganya.
Ayam yang sudah mati itu dibeli Rp 2 ribu per ekor.
Terkadang diganti sebungkus rokok jika ayam mati didapatkan dalam jumlah banyak.
Selain berkeliling sendiri, lanjut Partono, tidak jarang ada orang tertentu yang menyetorkan ayam tiren kepada Lilik.
''Ayam tiren itu diolah di tempat khusus yang tersembunyi,'' ujarnya kepada Jawa Pos Radar Magetan.
Partono menuturkan, orang yang diminta mengolah ayam tiren tersebut adalah Sarmi dan Pami.
Keduanya diupah Rp 2 ribu per ekor ayam. Tahapannya, ayam direbus, bulu dicabuti, lalu diberi campuran kunir.
Jenis empon-empon itu sengaja digunakan untuk menghilangkan bau busuk dan menjadikan daging ayam terlihat segar.
Daging ayam yang sebelumnya berwarna hitam kebiru-biruan berubah menjadi kuning langsat.
Sarmi dan Pami sengaja diminta bekerja malam agar tidak ada warga yang curiga.
Rata-rata dalam semalam, keduanya bisa mengolah 30-40 ekor ayam tiren.
''Dikumpulkan dalam jumlah banyak, baru kemudian dijual setiap pasaran pon,'' ungkap Partono.
Mantan Kapolsek Ngawi Kota itu menambahkan, kebanyakan ayam tiren yang sudah diolah tersebut dijual ke Pacitan dan Wonogiri.
Sebagian lainnya dijual di wilayah Plaosan. Sasarannya adalah para pedagang di pasar.
Harga yang dipatok Rp 20 ribu-Rp 30 ribu per ekor. Harga itu separo lebih murah ketimbang harga normal di pasaran.
''Kami menduga ada orang yang berperan dalam mendistribusikan ayam tiren ini,'' jelasnya.
Akibat perbuatannya, Lilik dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan pasal 135 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara. (cor/isd/c7/end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Cabai, Babak Belur Dikeroyok Massa
Redaktur & Reporter : Natalia