Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Rumahan di Karawang

Kamis, 01 Juni 2023 – 23:33 WIB
Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar, digerebek aparat kepolisian, Kamis (1/6).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis, mengatakan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.

BACA JUGA: Kasus Tembakau Sintetis 37,5 Kg Mandek, Forza Satroni Polres Jaksel

Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MR, 21, yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis.

Ia menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA: Fico Facriza Ternyata Beli Tembakau Sintetis di Media Sosial, Sebegini Harganya

Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," katanya.

BACA JUGA: Biang Tembakau Sintetis Asal China Masuk Indonesia, Sebegini Banyaknya, Wow

Berawal dari kecurigaan itu ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler