jpnn.com - jpnn.com - Hadiyanto dibekuk Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (20/1) malam.
Dia diciduk di barak di Jalan Abdulah Mahmud RT 9 Kelurahan Raja, Pangkalan Bun.
BACA JUGA: Tak Disangka, Perempuan Bersama Sekda Tanggamus Ituâ¦
"Saat itu kami tanpa basa-basi langsung melakukan penggeledahan terhadap pemilik barak. Pada saat itu pemilik barak Hadiyanto alias Rengga sedang asyik nyabu," kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Sabtu (21/1).
Dari keterangan pemilik barak, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Yulianto yang berdomisili di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun.
BACA JUGA: Sekda Tanggamus Ditangkap Ditnarkoba Bersama PNS Wanita
Tidak lama setelah penggerebekan, Yulianto malah datang ke barak milik Hadiyanto.
"Jadi pas kami gerebek warga yang asyik nyabu. Justru pengedar atas nama Yulianto berencana mau mengantar sabu-sabu. Saat datang ke barak Heriyanto, pengedar juga kami tangkap," jelasnya.
BACA JUGA: Nggak Tahu Bersyukur, PNS kok Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Yulianto tidak bisa mengelak lagi karena kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,52 gram.
Polisi juga mengorek keterangan Yulianto untuk mengetahui asal sabu-sabu.
Ternyata Yulianto mendapatkan barang baram tersebut dari Eko Maulana.
Setelah adanya keterangan baru dari Yulianto, anggota langsung mengembangkan lagi.
Pada pukul 21.30 malam yang sama, anggota menuju sasaran berikutnya.
Yakni rumah Eko di Jalan A Yani Gang Adugan.
"Dari tempat Eko Maulana, kami dapati sabu-sabu dengan berat 2,57 gram yang disembunyikan di rumput sekitar rumahnya. Serta uang Rp 550.000 hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Ketiganya dibawa ke Mapolres Kobar untuk pengembangan.
Mereka dijerat dengan Pasar 114 (1) jo pasal 112(1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rin/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila
Redaktur & Reporter : Ragil