Polisi Gulung Bajing Loncat di Cilincing, Sopir Truk Diminta ke Kantor

Selasa, 29 Maret 2022 – 02:01 WIB
Ilustrasi bajing loncat. Foto: ntmcpolri

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi menciduk bajing loncat yang kerap meresahkan sopir truk di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku berinisial AW (30) terendus polisi karena aksinya memalak sopir truk terekam video yang kemudian viral di media sosial.

BACA JUGA: Leni dan Anaknya Sering Melayani Pelanggan di Rumah, Bapaknya ke Mana?

Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengatakan, identitas AW terdeteksi dari rekaman video saat pelaku memanjat mobil truk dan mengambil muatan berupa empat lapis besi.

"Besi dijual di daerah Lagoa (Koja) seharga Rp 600 ribu dan dibagi Rp 200 ribu per orang," ujar Robinson.

BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Balai Desa Berubah Mencekam, Banjir Darah!

Dia menjelaskan uang dari hasil penjualan besi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

Robinson mengatakan AW sudah melakukan aksi bajing loncat tersebut sebanyak lima kali, umumnya ketika terjadi kemacetan lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA: Firdaus Berlari ke Hutan, Sempat Berteriak, Kemudian Hening

Saat ini, polisi masih berupaya mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron, salah satunya berinisial N.

Robinson menyebutkan N merupakan orang yang menerima besi yang sudah dicuri dari atas truk.

Selain itu, polisi juga masih berupaya menemukan korban yang dirugikan dari aksi pencurian besi tersebut.

Pasalnya korban masih belum melapor kepada pihak berwajib.

"Kami sampai saat ini belum menemukan pelapornya. Imbauan kami kepada korban, jika merasa ada barang yang diambil pelaku supaya datang ke Polsek Cilincing untuk membuat laporan,” ujar Robinson.

Demi mencegah kejadian serupa terulang, Robinson akan meningkatkan patroli ke daerah rawan aksi "bajing loncat" di wilayah hukum Polsek Cilincing.

Robinson menegaskan pihaknya juga mengenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap para pelaku.

Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Bajing Loncat Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta Viral, Lihat Tuh Aksinya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler