Polisi Gulung Delapan Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek

Senin, 22 Juli 2019 – 22:34 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGSEL - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat penipuan yang merugikan pihak Gojek hingga ratusan juta rupiah. Pelaku beraksi dengan modus GPS palsu atau 'tuyul'.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, komplotan ini beranggotakan delapan orang. Masing-masing bernama Bima Alan Buana Saputra, 24, Achmad Arif Febi Ruchyadi, 28, Dian Azhari, 31, Felix Prastatama Yudian Bangsa, 21, Irpan, 25, Nadi Asmad, 41, Siti Hodijah, 35, dan Taupik Kurniawan, 47.

BACA JUGA: 10 Pria Sebar Amplop ke Peserta Seleksi Jalur Mandiri di Universitas Brawijaya

“Pelaku memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu,” kata Ferdy melalui sambungan telepon, Senin (22/7).

BACA JUGA: Polisi Ringkus Empat Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek

BACA JUGA: Polisi Ringkus Penipu yang Retas WhatsApp Dirut Tempo

Menurut Ferdy, ketika beraksi komplotan itu menggunakan 28 handphone, satu laptop, enam kartu ATM BCA, dan satu kartu debit bank CIMB Niaga.

“Pelaku punya banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda,” sambung Ferdy.

BACA JUGA: Generasi Milennial Lebih Banyak Pakai Go-Pay

Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya santai di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti driver Gojek lainnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi 'tuyul' itu, mereka berharap dapat poin dari Gojek sehingga bisa mendapatkan bonus.

"Kalau berhasil mengumpulkan 30 poin mereka mendapatkan cashback Rp 200 ribu, kalau Go-Car 21 poin mereka mendapat cashback Rp 400 ribu,” sebut Ferdy.

BACA JUGA: Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya

Aksi ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Akibatnya pihak Gojek mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Affairs Gojek Alvita Chen mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan aparat yang mengungkap kasus tersebut.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.

"Kami sangat serius melakukan pencegahan. Mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami, kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentikan 90 persen tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami,” kata Alvita.

BACA JUGA: Driver Gojek Mengaku Pendapatannya Merosot

Atas ulahnya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentanginformasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Penipuan Dikendalikan Bang Napi, Sudah Raup Rp 1,1 Miliar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler