Polisi Gulung Kawanan Begal Sadis di Bogor, Pelaku Utama Ternyata

Senin, 04 Juli 2022 – 19:22 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus begal di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal sadis yang beraksi di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus itu total ada lima orang pelaku.

BACA JUGA: Kronologi Pria Beratribut Polisi Menusuk Ibu & Anak di Bekasi, Sungguh Sadis

Salah satunya masih di bawah umur dan merupakan pelaku utama yang menjadi eksekutor.

Adapun inisial kelima pelaku tersebut, yakni MIH (16), MFM (21), IR (35), SH (22), dan MS yang saat ini masih buron.

BACA JUGA: Perampok Pengemudi Ojol di Semarang Ternyata Wanita, Aksinya Sadis

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan itu,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).

Para pelaku ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Bogor pada Juni 2022.

BACA JUGA: JW Tewas Bersimbah Darah di Depan Kantor RW, Korban Begal atau Bukan?

"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," tutur Zulpan.

Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan pembegalan berawal saat korban berinisial M berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel didatangi dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," kata Zulpan.

Pelaku kemudian mengancam dan meminta korban menyerahkan ponselnya.

Korban M yang yang saat itu panik langsung menyerahkan ponselnya kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban dan rekannya itu selanjutnya langsung kabur," tutur Zulpan.

Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP.

“Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 13 tahun," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengiriman 42 PMI Ilegal Digagalkan Polda Kepri, 1 Pengurus Ditangkap


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler