jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menyita barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 90,7 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan barang bukti tersebut diperoleh setelah menangkap komplotan penyelundupan narkoba yang berjumlah delapan orang.
BACA JUGA: Kasat Narkoba AKP ENM yang Ditangkap karena Sabu-sabu Ternyata Punya Harta Sebegini, Jangan Kaget
"Dari delapan orang ini, kami juga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,6 kilogram," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (18/8).
Adapun kedelapan orang pengedar narkoba yang diringkus masing-masing berinisial RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27), dan AZ (24).
BACA JUGA: Anak Buah Iptu Hizkia Bergerak, Guru Honorer Diciduk Gegara Sabu-sabu
Yusep mengatakan dari hasil penyelidikan, komplotan ini terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba dari negara China, yang masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi laut dan darat.
"Pasokan narkoba dari China masuk ke Indonesia dari Sumatera, lalu ke Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan," kata perwira menengah Polri tersebut.
BACA JUGA: JN Ditangkap BNN, Ternyata Dia Bandar Besar Narkoba, Tak Disangka, Ini Orangnya
Dia juga menyampaikan delapan anggota komplotan yang telah dibekuk tersebut bertugas memasok dan mengedarkan narkoba untuk wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
"Total barang bukti yang dapat kami sita nilainya sama dengan Rp 90 miliar. Selain itu, angka untuk generasi muda yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 1,2 juta orang,” katanya.
Yusep mengungkapkan delapan orang dari jaringan komplotan pengedar narkoba ini maksimal terancam hukuman mati.
Dia pun memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba asal China tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto memastikan telah meringkus komplotan pengedar berjumlah tiga orang.
Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram yang disita polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan di Mojokerto.
Kapolres menyampaikan, dari ketiga pelaku tersebut juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukarelawan Resmi Laporkan Kasus Perusakan Baliho Puan ke Polrestabes Medan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan