jpnn.com, BALARAJA - Polresta Tangerang menggulung komplotan preman yang meresahkan warga dan kerap melakukan pemerasan di jalan akses menuju PT. SRKI, Kecamatan Balaraja.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan komplotan ini beranggotakan empat orang. Mereka masing-masing berinisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36), dan RY (45).
BACA JUGA: Anak Buah Kombes Arif Bergerak, Ormas Preman Tak Berkutik
Romdhon menjelaskan penangkapan dilakukan setelah keempat tersangka dilaporkan salah satu korban ke Polsek Balaraja atas dugaan premanisme.
“Keempat tersangka dilaporkan korban berinisial TB (26). Saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mes PT SRKI pada Jumat (29/4),” kata Romdhon.
BACA JUGA: Cerita Sopir Angkot yang Tertabrak Truk Pertamina di Cibubur, 12 Penumpang Histeris & Kabur
Saat di perjalanan menggunakan mobil, para tersangka melakukan pencegatan dan memeriksa isi kendaraan.
“Pelaku bahkan melakukan pemukulan kepada korban," ucap Romdhon.
BACA JUGA: Tolak Beri Uang, Preman Bersajam Bacok Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan
Kepada korban, pelaku berdalih melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut.
Ketika itu korban mengatakan salah satu penumpang yang merupakan perempuan sebagai pekerja dan tinggal di mes PT SRKI.
“Namun, tersangka tidak menghiraukan dan mereka meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas,” kata kapolresta.
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 dan bisa melanjutkan perjalanan. Ketika itu, korban mengira situasi sudah aman, ternyata tidak.
Ketika TB hendak kembali ke Jakarta, dia dicegat lagi oleh para tersangka. Kali ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 1.000.000.
“Korban terus dipaksa dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 melalui transfer bank ke salah satu rekening pelaku,” kata Romdhon.
Korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polsek Balaraja dan langsung dilakukan tindak lanjut.
Namun, ketika polisi ke lokasi, para pelaku sudah tidak ada di tempat.
Kemudian pada Kamis (14/7) polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan sopir angkutan barang bahan baku perusahaan.
“Kami langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka,” kata Romdhon.
Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata keempat pelaku merupakan orang yang selama ini mereka cari.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk," tutur Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemalakan Sopir Mobil Boks Viral di Medsos, AKBP Tonny Kurniawan Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan