Polisi Gulung Mantan Kades yang Tilap Dana Desa di Malang

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 14:56 WIB
Foto arsip. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

jpnn.com, MALANG - Aparat kepolisian membekuk seorang mantan kepala desa (kades) berinisial KMD (59) yang menjadi buronan dalam kasus korupsi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan KMD sudah mengorupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp 143 juta.

BACA JUGA: Dengar Keluhan Kades di Riau soal Jaringan Internet, Menkominfo: Kami Wujudkan

Menurut Kholis, tersangka buron selama kurang lebih lima tahun dalam dugaan kasus korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015.

"KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015," kata Kholis dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).

BACA JUGA: Mantan Kades di Seluma Ditahan Polisi, Kasusnya Berat

Kholis menuturkan tersangka ditangkap tim reserse kriminal tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD dan ADD yang akan digunakan membangun infrastruktur jalan, balai dusun, dan musala di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

BACA JUGA: Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi.

"Dana itu, seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menambahkan pada 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.

"Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata Wahyu.

KMD dilaporkan menghilang sejak 2018. Ditengarai, KMD ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018.

Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.

"Hingga akhirnya, pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.

Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler