Modus Pencuri Motor Ini Tak Biasa, Masyarakat Harus Tahu, Waspadalah

Kamis, 19 Mei 2022 – 16:12 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Pasma Royce saat jumpa pers soal pencurian motor di mapolres, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Walda)

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pencuri motor dengan modus berpura-pura menjadi keluarga korban penganiayaan diringkus aparat Polsek Kalideres.

Tersangka yang ditangkap lima orang, yakni ER, DS, STR, PF dan MR. Mereka sebagai pelaku pencurian sekaligus penadah.

BACA JUGA: Ibu Ini Sangat Sadis Terhadap Anak Kandungnya

Modus pencurian yang mereka lakukan, yakni mencari pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur.

Tersangka ER dan DS bertugas menghampiri korban pengendara motor yang masih anak-anak.

BACA JUGA: Bentrokan Geng Motor di Karawang Pecah, AKBP Aldi Ambil Langkah Cegah Keributan Meluas

Mereka lalu menuduh korban telah melakukan kekerasan terhadap keluarga tersangka.

"Pelaku ada skenario seakan-akan si korban sudah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Kamis.

BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka

Dia melanjutkan, korban pun dipaksa untuk ikut bersama para tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawaban.

Korban dibonceng oleh tersangka ER, sedangkan DS membawa motor korban.

Setelah dibawa berkeliling, korban lalu diturunkan di tempat tertentu lalu ditinggalkan. Motor tersebut lalu dibawa ke tersangka STR, PF dan MR untuk dijual.

"Mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu tahun sejak 2021 di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

Tersangka telah mencuri 14 motor dari yang mayoritas berjenis matik.

Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menangkap ER di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (8/5).

Setelah itu, polisi lalu mendapati informasi keberadaan tersangka lain.

"Kami tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang Aktivitas Jual-Beli Barang Hasil Tindak Pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Terjaring Polisi, Oknum TNI Berpangkat Kopka Takut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler