Polisi Gulung Pendiri Geng Motor Jakarta Misteri, Lihat Barbuk yang Disita, Ngeri

Selasa, 24 Mei 2022 – 18:47 WIB
Penampakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam pada Selasa (24/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang lelaki berinisial NR (21). Dia merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang belakangan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan NR ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: Polda Metro Masih Cari Bukti Pengemudi Pajero Ugal-ugalan

Zulpan menyebut NR juga sebagai pemilik akun @jakartamisteri di TikTkok yang sempat mengunggah video konvoi menggunakan senjata tajam.

“NR ini berperan sebagai admin akun TikTok Jakarta Misteri,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata

Menurut Zulpan, konvoi geng motor tersebut dilakukan di Jalan Letjen Supratno, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan NR, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Otak Begal Ternyata Anak di Bawah Umur, Barang Buktinya Menyeramkan

Di antaranya, satu bilah celurit bergagang hitam, satu gergaji, satu celurit hitam berwarna cokelat, dan satu buah celurit berwarna emas bergagang hitam.  

Zulpan mengatakan pelaku dan kawan-kawannya berkonvoi menggunakan 15 motor dengan membawa senjata tajam.

Para pelaku, lanjut Zulpan, mencari lawan tawuran secara acak dengan mengunggah ke media sosial. 

"Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak. Jadi, siapa pun yang ditemui pengendara lain ini bisa korban kekerasan mereka," kata Zulpan.

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya video viral di media sosial tentang adanya sekelompok anak muda yang konvoi dengan kendaraan sepeda motor dan membawa senjata tajam berbagai jenis. 

Penyidik melakukan patroli siber dan mendapatkan pelaku sebagai anggota geng motor Jakarta Misteri.

“Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.

Kini, NR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang  No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler