BACA JUGA: PDIP Pertanyakan Dalang di Belakang Susno
Aliran dana Gayus ke brankas hakim terungkap dalam pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap Muhtadi Asnun, ketua Majelis hakim yang menangani GayusBACA JUGA: FOX Diragukan Bisa Antarkan AM
"Menurut rencana, dua hakim lain juga akan diperiksa," kata Zainal Arifin, mantan Kepala Pengadilan Tinggi Aceh yang kini menjadi Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY.Dengan temuan tersebut, lanjut Zaenal, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke majelis kehormatan hakim (MKH) yang akan dibentuk oleh MA
BACA JUGA: KPK Didesak jadi Motor Pembersihan Markus
"Rekomendasi akan kami serahkan secepatnya," tegas pria kelahiran Bondowoso ituApakah pelanggaran itu akan berujung pada penjatuhan hukuman berat seperti pemecatan" Zaenal tidak memberikan jawaban tegas"Ya, Anda tahu sendiri apa hukumannya," katanya singkat.Informasi yang dihimpun, pertemuan antara Muhtadi Asnun dan Gayus berlangung dua kaliDalam pertemuan yang kedua itulah Gayus memberikan Rp 50 juta tersebut kepada AsnunItu dilakukan sehari sebelum putusan, dan berlangsung di rumah dinas Kepala PN Tengerang tersebutKronologisnya, pada malam sehari sebelum putusan, Asnun memerintahkan Ikat untuk menjemput Gayus untuk diantarkan ke rumahnyaNah, sesampainya di sana, Gayus memberikan uang tersebut kepada Asnun
Uang dengan jumlah itu adalah hasil dari kesepakatan pertemuan pertama yang berlangsung beberapa hari sebelumnyaLokasinya pun juga sama, yakni di rumah dinas Asnun. Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Soekotjo Soeparto membenarkan adanya pertemuan tersebutBahkan soekotjo mengaku masih meragukan pengakuan AsnunIa mencurigai Asnun menerima lebih dari itu"Kami masih mendalami apakah uang yang diterima Asnun hanya Rp 50 jutaSebab ada kecurigaan bahwa jumlah yang didapat Asnun lebih dari itu"Tapi ini masih dalam pemeriksaanDia masih bersikeras dengan jumlah itu," tegas Kotjo.
Yang jelas, berapapun jumlahnya, itu sudah bisa menjerat Asnun dengan hukuman yang cukup beratSelain pelanggaran kode etik, pelanggaran tersebut juga masuk ke ranah pidanaSoekotjo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari bantuan Mabes Polri yang telah memberikan informasiDari sanalah KY langsung bergerak dan segera memeriksa hakim dan panitera yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini
Saat diperiksa oleh KY, Asnun dan Ikat langsung mengaku telah melakukan perbuatan tak patut itu"Mereka sudah ngaku salah dan siap menerima resiko apapun
Bahkan kalau dipecatpun mereka siap," katanyaSecara terpisah, MA bereaksi keras dengan pernyataan Muhtadi Asnun yang mengakui menerima uang senilai Rp 50 juta dari terdakwa Gayus TambunanMA akan memeriksa ulang tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
"Kita pasti akan menindaklanjutiKalau dia memang terbukti menerima, pasti akan ada tindakan," ujar juru bicara MA MHatta Ali kepada wartawan di Jakarta
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawasan MA pada Maret lalu, ketiga hakim yang mengadili kasus Gayus dinyatakan tidak bersalah atas vonis bebas yang dijatuhkan PN Tangerang.
Hatta mengatakan, MA juga akan meminta klarifikasi dari KY tentang pengakuan Muhtadi Asnun tersebutSebab, MA justru baru mengetahui tentang tindak penyuapan tersebut"Kalau ada bukti mereka menerima uang, itu pelanggaran disiplin beratPasti akan ada tindakan keras," tegas ketua muda Bidang Pengawasan MA ini.
Temuan dari hakim yang menangani perkara Gayus itu semakin menguatkan indikasi adanya permainan uang dalam penanganan perkara ituSebelumnya, telah lebih dulu diketahui pemberian dari Gayus kepada penyidik PolriYakni Kompol Arafat yang menerima sebuah motor Harley Davidson, mobil Toyota Fortuner, dan rumah
Selain itu juga ada AKP Sri Sumartini yang menerima uang Rp 100 juta.Bagaimana dengan jaksa" Sejauh ini belum terungkap bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong jaksa yang menangani kasus GayusMeskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengisyaratkan adanya aliran dana itu"Kalau ada tindak pidana silakan kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.
Dia mengaku belum menerima laporan resmi dari PPATKDemikian juga dengan laporan dari tim independen Mabes Polri yang mengusut dugaan makelar kasus perkara GayusSejauh ini, Kejagung sudah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dari jabatan strukturalnyaYakni dari posisi asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Jateng dan kepala Kejati MalukuItu terkait dengan ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus.
Meski telah dijatuhi pencopotan dari jabatan struktural, namun dua jaksa senior itu hingga kini masih bertugasMisalnya, Poltak yang Rabu lalu mengikuti sosialisai UU Kebebasan Informasi Publik (KIP)Menanggapi hal itu, Darmono berdalih belum ada serah terima jabatan dengan pejabat penggantinya"Selama SK-nya belum diterima yang bersangkutan, belum ditandatangani, belum disampaikan dan belum serah terima, berarti masih menjabat," urai dia.
Terkait dengan sanksi kepada jaksa-jaksa lain yang hingga kini belum dijatuhkan, Darmono membantah jika kerja tim pemeriksa dari jajaran pengawasan Kejagung bergerak lambatDia beralasan membutuhkan keterangan yang lengkap dan komprehensif"Termasuk harapan kita ada keterangan dari pihak luarTapi kalau itu belum bisa, ya kita masih menunggu," kata mantan kepala Kejati DKI Jakarta itu.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap semua jaksa yang terlibatMulai dari yang menerima SPDP, menentukan kelengkapan berkas, hingga menyidangkan perkara"Semua akan dijatuhi sanksi sesuai dengan derajat kesalahan masing-masing," tegasnyaDi bagian lain, Kejagung ikut mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Gayus TambunanSalah satunya dengan mengkaji 149 wajib pajak yang pernah ditangani oleh mantan pegawai golongan IIIA Ditjen Pajak itu"Itu yang sedang kita kajiNampaknya sudah ada yang ditangani oleh Mabes," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy. (fal/kuh/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Butuh UU yang Atur Sanksi Tegas
Redaktur : Auri Jaya