jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengimbau para buruh agar tidak melakukan aksi yang sifatnya pengerahan massa memperingati Hari Buruh pada Jumat 1 Mei 2020.
"Peringatan Hari Buruh tahun ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona diharapkan partisipasi buruh menghentikan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (30/4).
BACA JUGA: May Day 2020, Tak Ada Demo, Buruh Bakal Gelar Kegiatan Sosial
Supriadi mengatakan, aksi unjuk rasa dengan pengerahan ribuan massa yang biasa digelar para buruh pada setiap 1 Mei, diharapkan bisa diganti dengan kegiatan yang lebih sederhana.
Kegiatan sederhana dengan menurunkan perwakilan seperti aksi membagikan kebutuhan pokok kepada buruh yang ekonominya terganggu akibat wabah COVID-19, serta kegiatan sosial lainnya seperti membagikan masker dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar lingkungan tempat tinggal buruh.
BACA JUGA: Tiga Petinggi Buruh Diam-diam Lakukan Pertemuan dengan Jokowi
Jika buruh tetap melakukan aksi turun ke jalan dengan pengerahan massa secara besar-besaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas membubarkan secara paksa demi melindungi para buruh dan masyarakat secara umum dari ancaman virus Corona.
"Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19," ungkapnya.
BACA JUGA: Pengumuman, 3 Perampok Sadis Akhirnya Ditangkap
Dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yaitu, pertama, diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau pun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, jumlah yang besar tentunya rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Kemudian yang kedua, diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).
Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti, ujar kabid humas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti