jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dandhy terjerat dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Protes Soal Pasal yang Dijeratkan ke Dandhy Laksono
"Itu, dia (Dandhy) dugaan UU ITE," kata Iwan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (27/9).
Namun, Iwan tidak memerinci hal yang dilakukan Dandhy sehingga terjerat kasus hukum. Iwan hanya menyebut Dandhy telah dipulangkan setelah ditangkap, Kamis (26/9) malam.
BACA JUGA: Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Ini Kabar Terbaru dari Budiman Sudjatmiko
"Intinya yang bersangkutan dipanggil, betul. Kemudian sudah dipulangkan tadi pagi (Jumat) sekitar jam 03.00 WIB sudah pulang," terang dia.
Saat disinggung alasan memulangkan Dandhy, Iwan kembali tidak banyak berkomentar. Dia justru menyebut polisi tidak berniat melakukan penahanan ke Dandhy.
BACA JUGA: Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam
"Ya, memang kami enggak melakukan penahanan," timpal Iwan.
Sementara itu, pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat ini. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga