Polisi Jebloskan Hatta Taliwang ke Tahanan

Jumat, 09 Desember 2016 – 13:13 WIB
Hatta Taliwang. Foto: Twitter/hattataliwang Foto: Twitter/hattataliwang

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perencanaan makar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/12) dini hari.

Kabar tentang penahanan Hatta itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (9/12). Hatta akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Kata Siapa Bukti Dugaan Makar 212 Kurang?

"Pada pukul 2.00 dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Hatta, red)," ujar Martinus. 

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo ‎Suyono mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Salah satunya kekhawatiran bahwa direktur eksekutif Soekarno-Hatta Institute itu akan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tak Masalah Ada Unras saat Sidang Ahok

"Dia kan sudah tersangka ya. Salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kemudian, kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai‎," tandas Argo.(boy/mg4/jpnn)

 

BACA JUGA: Akom Mau Bersihkan Nama Baik? Ini Syarat dari MKD

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler