jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perencanaan makar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/12) dini hari.
Kabar tentang penahanan Hatta itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (9/12). Hatta akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Kata Siapa Bukti Dugaan Makar 212 Kurang?
"Pada pukul 2.00 dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Hatta, red)," ujar Martinus.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Suyono mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Salah satunya kekhawatiran bahwa direktur eksekutif Soekarno-Hatta Institute itu akan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tak Masalah Ada Unras saat Sidang Ahok
"Dia kan sudah tersangka ya. Salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kemudian, kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," tandas Argo.(boy/mg4/jpnn)
BACA JUGA: Akom Mau Bersihkan Nama Baik? Ini Syarat dari MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pejabat Ditjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi