jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh menjerat Direktur PT Bumades Nisami Indonesia Tgk Munirwan sebagai tersangka kasus penjualan benih padi ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengungkapkan, keuchik atau kepala desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu memperdagangkan varietas benih padi unggul jenis IF8 yang tak besertifikasi.
“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 dan sama sekali tidak mengikuti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman,” kata Saladin dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Empat Penambang Emas Liar di Aceh Ditangkap Polisi
Menurut Saladin, penyidik telah melakukan melakukan penyelidikan terkait perdagangan dan peredaran benih padi IF8. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saks terkait komersialisasi IF8.
Polisi sempat menahan Munirwan pada Selasa lalu (23/7). Namun, kemarin (26/7) polisi menangguhkan penahanan terhadap kepala desa yang pernah meraih penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo itu.
BACA JUGA: 3 Kabupaten Penghasil Padi Terdampak Banjir, Stok Terganggu?
Saladin menjelaskan, penangguhan penahanan itu didasari rasa kemanusiaan karena ada keluarga Munirwan yang akan menunaikan ibadah haji. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan posisi Munirwan sebagai keuchik yang berkewajiban menjalankan roda pemeritahan di Meunasah Rayeuk.
Namun,Saladin menegaskan bahwa jerat hukum untuk Munirwan bukan karena posisinya sebagai kepala desa. “Tgk Munirwan ditahan bukan sebagai keuchik dan petani, tetapi sebagai direktur PT Bumades Nisami Indonesia,” katanya.(bai/min/jpg)
BACA JUGA: Tingkatkan Sektor Beras, Kementan Diminta Perbaiki Data
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Bintara, Anak Angkat Ronaldo Bersaing dengan Atlet Lain
Redaktur : Tim Redaksi