Tingkatkan Sektor Beras, Kementan Diminta Perbaiki Data

Minggu, 14 Januari 2018 – 19:29 WIB
Beras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk melakukan perbaikan data terkait dengan produksi beras domestik.

Sebab, kesalahan data bisa mengakibatkan pemerintah salah dalam mengeluarkan kebijakan tentang stok beras di Indonesia.

BACA JUGA: Panen Raya Padi di Lokasi Endemik WBC Berjalan Lancar

"Kementan harus memperbaiki data produksi beras domestik, karena selama ini datanya tidak akurat," kata pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Berly Martawedaya dalam keterangan yang diterima Minggu (14/1).

Berly melihat, data yang disajikan Kementan bukan data murni produksi, namun berdasarkan data produksi rata-rata. Hal ini membuat pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan sulit menganalisis antara jumlah kebutuhan dengan pasokan beras yang ada.

BACA JUGA: Mendaratkan Larik Gogo di Bumi Kebumen

"Apalagi saat ini indikasinya suplai beras menurun, sehingga harga meningkat," kata dia.

Peneliti senior di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menambahkan, jika asumsi data yang dipaparkan jauh dari kondisi di lapangan, maka estimasi kebutuhan nasional menjadi bias. Karena itu, data akurat sangat penting untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras.

BACA JUGA: Harga Gabah Untungkan Petani, Gapoktan Subur Asri Semringah

"Selama 2018 ini, Kementan harus memperbaiki data real produksi untuk menganalisis kebijakan ketersedian beras yang tepat pada 2019," kata Berly.

Selain itu, hal penting lain yang harus dilakukan Kementan adalah melakukan pemetaan bibit padi dan pupuk yang cocok dan sesuai dengan jenis tanah di masing-masing daerah. Hal itu akan menghasilkan produksi beras yang maksimal.

"Agar dapat meningkatkan produksi," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan impor beras khusus sebanyak 500 ribu ton, yang akan didatangkan dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari 2018 ini.

Beras yang diimpor adalah jenis khusus dan bukan jenis beras yang sudah mampu diproduksi di Indonesia.

"Kualitasnya masuk kategori beras khusus. Sesuai dengan Permendag Nomor 1 Tahun 2018. Yang pasti bukan masuk kategori IR64. Dia ada Ponni, Jasmine, termasuk beras lain-lain yang mempunyai tingkat kepecahan di bawah lima persen," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menutupi kebutuhan konsumsi beras di masyarakat yakni sekitar 2,5 juta ton per bulan.

Selain itu, diharapkan impor beras juga menekan tingginya harga beras yang terus melonjak mulai akhir tahun 2017 lalu, dengan demikian dapat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Impor tersebut dilakukan guna mengisi pasokan beras di dalam negeri sambil menunggu masa panen pada Februari-Maret 2018. Dengan adanya tambahan beras impor ini diharapkan tidak ada kekhawatiran soal kelangkaan dan kenaikan harga beras. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Sebut Regulasi Tata Kelola Beras Masih Buruk


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan   beras   bibit padi  

Terpopuler