jpnn.com - SAMPIT - Budi Santoso, pelaku pembunuhan sadis dan brutal terhadap dua karyawan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Bisma Dharma Kencana, di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ada kemungkinan dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengatakan, penerapan hukuman terhadap pelaku bisa saja berlapis, akan tetapi untuk sementara pihaknya masih membidik dengan pasal 338, karena pelaku belum bisa diinterogasi.
BACA JUGA: Sipir Lapas Barelang Jadi Pemasok Sabu ke Napi
“Sementara pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Himawan dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
Dia juga menyatakan, hingga kini motif di balik peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang mandor dan satpam itu dimintai keterangannya.(baca juga: Usai Dibantai, Hati Korban Dimakan Mentah-mentah)
BACA JUGA: Gauli Keponakan, Kena 10 Tahun
Sementara menurut sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian, diduga aksi brutal Budi itu dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.
Tindakan Budi dalam menghabisi nyawa Sutono dan Mukada pun tergolong sadis. Sebab tidak hanya menghabisi nyawa Sutono dan Mukada, Budi Santoso juga melukai empat orang lainnya yang tidak bersalah.(sli/son/nto/jpnn)
BACA JUGA: Penjambret Dibekuk Gara-gara BBM-an dengan Korban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Dibantai, Hati Korban Dimakan Mentah-mentah
Redaktur : Tim Redaksi