Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei

Senin, 03 Juni 2019 – 20:32 WIB
Ketua Aksi 22 Mei di Sumut, Rabualam Syahputra dan pelempar botol ke arah polisi Irham (pakai baju oranye). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.

Sebelumnya, keduanya ditangkap usai aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut berakhir ricuh, Jumat (25/5/2019) lalu.

BACA JUGA: Berita Duka: Rico Lubis Meninggal Dunia

Rabualam ditahan atas dugaan penghasutan karena orasinya selama aksi dinilai provokasi dengan menyebut polisi PKI dan Laknatullah. Sementara, Irham ditangkap karena kedapatan melempar botol ke arah polisi yang menyebabkan satu personel luka ringan di tangan.

Baca: Anak Buah Tewas Ditembak Perampok, Wakapolda Sumsel Bilang Begini

BACA JUGA: Kecam Semua Pihak Penebar Ketakutan Pascapengumuman Hasil Pemilu 2019

“Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan,” kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).

Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Setuju Usul Gerindra Dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Rusuh 22 Mei

“Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,” ujarnya.

Baca: Eks Pemain Semen Padang Ini Bertekad Bawa Persiba Naik Kasta

Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.

Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dugaan Makar, Ketua Aksi 22 Mei Juga Dijerat Kasus Penghinaan kepada Institusi Polri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler