Selain Dugaan Makar, Ketua Aksi 22 Mei Juga Dijerat Kasus Penghinaan kepada Institusi Polri

Sabtu, 01 Juni 2019 – 13:41 WIB
Rabualam Syahputra (dua kiri) di Polrestabes Medan, Jumat (31/5/2019).

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra sebagai tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut.

Rabualam pun tak lagi garang seperti orasinya pada 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut yang meminta Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena kecurangan selama Piplres.

Pada Jumat (31/5) lalu, Rabualam telah mengenakan kostum oranye tahanan dengan tangan terborgol saat paparan kasusnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Bela Eks Danjen Kopassus, Mantan Pamen TNI di Aceh Beber Kejanggalan Kasus Senjata

Baca: Umbas: Gugatan Prabowo - Sandi ke MK soal Jokowi Mobilisasi ASN Tidak Logis

Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung menjelaskan Rabualam ditangkap lantaran telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.

BACA JUGA: Gempa Bumi 4,7 SR Guncang Pulau Nias

“Dalam orasinya Rabualam mengatakan, di antaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” terangnya di hadapan media.

Tak hanya itu, Rabualam juga dianggap sebagai provokator lantaran aksi di depan Gedung DPRD Sumut sempat memanas karena orasinya yang dinilai provokasi.

BACA JUGA: FJR Minta Dalang Demo Ricuh di Bawaslu Segera Diusut

Baca: Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan

Kemudian, aksi itu juga berakibat personel Polda Sumut, AKBP Triadi, mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca, karena terjadi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.

“Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” jelasnya.

AKP Rafles mengatakan Rabualam juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!

Rabualam juga disangkakan dengan Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Untuk pidana makarnya maksimalnya bisa pidana mati,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini diawali saat aksi 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut lalu berlanjut di depan gedung DPRD Sumut.

Tak berapa lama, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen sebagai tersangka. (nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pengemudi Angkutan Umum Gelar Aksi Simpatik di Depan Bawaslu, Begini Harapannya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler