jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona menegaskan polisi tidak mungkin asal tangkap orang jika dia tidak punya bukti.
Pernyataan ini menanggapi Tim kuasa hukum Saipul Jamil yang menilai polisi tidak punya alat bukti cukup kuat untuk menahan penyanyi dangdut itu.
BACA JUGA: Gokil! Setahun Beroperasi, Komplotan Penipu Online Raup Rp 10,1 Miliar
Mengenai alat bukti apa saja yang sudah ada, Bolly enggan membeberkannya karena nantinya tim kuasa hukum Saipul akan mencatat apa yang dimiliki polisi.
Nantinya itu akan menjadi senjata mereka. Alat bukti tersebut akan dipublikasikan saat dipersidangan nanti, pihaknya pun mempunyai lebih dari dua alat bukti. Dan itu cukup membuat hakim yakin dan bisa memvonis terduga.
BACA JUGA: Dita Cabut Laporan, Masinton Belum Bisa Tenang, Ini Alasannya
”Alat bukti? Itu rahasia kami dong. Saya tegaskan, sampai hari ini SJ ditahan kan alat bukti sudah cukup kuat. Gila aja kami menahan orang dalam kondisi bukti enggak cukup. Apalagi SJ ini public figure,” kata dia kepada awak media di Mapolsek Kelapa Gading kemarin (22/2).
Dia menegaskan, meskipun korban yakni DS, 17, mencabut laporannya itu tidak menjadi masalah bagi polisi. Karena nantinya pencabutan laporan itu akan dilampirkan diberkas agar nanti sebagai pertimbangan hakim dipersidangan.
BACA JUGA: Siswi SMP Digarap Habis Teman BBMnya dengan Posisi...
Namun, dia menegaskan, akan tetap melanjutkan kasus tersebut hingga ke persidangan. ”Kami tidak akan berhentikan kasus ini,” tegasnya. (gum/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk, Pelaku Lainnya Diburu
Redaktur : Tim Redaksi