Polisi Kantongi Identitas 5.300 Klien www.nikahsirri.com

Rabu, 27 September 2017 – 08:01 WIB
Suasana rumah pendiri www.nikahsirri.com Aris Wahyudi terlihat sepi, kemarin. Foto: DENI ISKANDAR/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Situs www.nikahsirri.com yang melayani lelang keperawanan dan nikah siri online ternyata telah memiliki 5.300 klien.

Angka tersebut hampir dua kali lipat dari temuan sebelumnya yang mencapai 2.700 klien.

BACA JUGA: nikahsirri.com Menuai Kontroversi, Ini Kata Mamah Dedeh

Padahal, situs tersebut baru saja diluncurkan 19 September lalu. Kalau saja tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jumlah klien bakal berlipat lagi.

”Kami telah mengantongi identitas 5.300 klien Nikahsirri.com,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan kemarin (26/9).

BACA JUGA: Klien Situs Nikahsirri Jadi 5.000 Orang

Daftar baru klien Nikahsirri.com itu didapatkan polisi setelah Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan terrace investigation. Langkah selanjutnya, polisi bakal menelusuri profil para klien itu.

”Klien ini kan menggunakan e-mail. Nah, itu kami gunakan untuk menelusuri. Nama pengguna pasti kan ada,” terang Adi.

BACA JUGA: Okky Asokawati Kecam Pengelola www.nikahsirri.com

Soal kemungkinan identitas yang didaftarkan ketika membuat e-mail bukan data yang benar, Adi menyebut hal itu bisa saja terjadi.

Namun, Adi yakin bahwa jajaran penyidik bisa mengatasi hal tersebut untuk mengungkap dan menemukan siapa saja sebenarnya klien situs itu.

”PR (pekerjaan rumah, Red) kami masih banyak. Tidak hanya menelusuri identitas asli klien, namun juga memetakan para mitra,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istilah klien diberikan kepada pria yang ingin mengikuti lelang keperawanan atau mencari istri yang akan dinikahi secara siri. Sedangkan mitra adalah perempuan yang akan melelang keperawanan atau dijadikan istri siri.

”Untuk jumlah berapa pria atau perempuan, belum kami dapatkan. Selama tiga hari ini fokus ke jumlah klien dan beberapa hal penyidikan lainnya, termasuk masalah usia,” papar Adi.

Lalu, saat disinggung soal peserta yang hadir dalam acara peluncuran situs itu, Adi mengatakan bahwa hal tersebut masuk materi penyidikan.

Mantan Kasubdit I Tipikor Bareskrim itu menyatakan bakal memanggil para tamu tersebut.

Menurut Adi, saat peluncuran, situs tersebut belum mendapatkan klien. Karena itu, bisa dipastikan tamu yang hadir bukan klien. ”Orang biasa sih. Mungkin rekanan tersangka ini. Kami bakal memanggil mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto berharap tidak ada situs serupa www.nikahsirri.com.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat koordinasi dengan Kemenkominfo. ”Jangan sampai ada pengguna internet yang mendaftar ke situs tersebut lagi,” ujarnya saat ditemui di aula Mapolresta Depok.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengecam situs itu. Dia menyebut situs www.nikahsirri.com sebagai cara kejahatan yang dikemas dengan kedok agama dan pemberdayaan ekonomi.

Menurut dia, situs tersebut jelas merugikan kaum perempuan. ”Saya juga dengar, katanya melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya. (sam/bry/c11/ang)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan MUI soal Nikah Siri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler