jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengejar dua Warga Negara Malaysia (WNA) yang kini tengah menjadi buron terkait terungkapnya kasus pabrik sabu-sabu, di Perumahan Citra Garden 5 blok B4/28, Jakarta Barat. Ya, home industry sabu-sabu itu beromzet Rp 44,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, dua orang buron itu masih dikejar. “Keduanya Warga Negara Malaysia," ungkap Anjan, di Perumahan Citra Garden kepada wartawan, Kamis (23/10).
BACA JUGA: Karena Calon Menteri, Jokowi dan JK tak Harmonis Lagi?
Anjan menambahkan, saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk menangkap dua buronan tersebut.
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sudah menahan empat tersangka. Mereka adalah Thian Hong dan Hendrik Kho yang ditangkap pada 14 Oktober 2014 di Perumahan Citra Garden. Setelah dikembangkan, polisi lantas menangkap Ong Beng An, WN Malaysia, serta seorang lainnya, Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014 di Apartemen Teluk intan.
BACA JUGA: Ruhut: Kasihan Jokowi
Para tersangka mendapatkan barang haram itu, melalui jasa ekspedisi kapal laut dan mengelabuhi petugas. Bedasarkan pengakuan tersangka, sabu cair dikemas dalam botol beling yang diakui sebagai cuka.
Nah, dari keempat tersangka, disita sabu seberat 22,165 kilogram.
BACA JUGA: KPK Cecar Panitera MK Soal Putusan Lebak
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsidair pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Anjan, sabu yang diproduksi itu dipasarkan di kota-kota besar di Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: KPK Harusnya Stabilo Kuning Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi