Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 24 Mei 2022 – 17:23 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan YouTuber berjuluk Crazy Rich Medan itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.

BACA JUGA: Bantah Klaim Indra Kenz soal Bar di PIK, Kompol Karta Ungkap Fakta Ini, Oh Ternyata

"Terhitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5).

Perwira tinggi Polri itu menyebut perpanjangan penahana Indra Kenz dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

BACA JUGA: Mobil Ferrari California Indra Kenz Disita, Harganya Fantastis

"Dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Ramadhan.

Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Indra Kenz berdasar surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Bareskrim Sita Mobil Mewah Indra Kenz

Adapun surat itu teregister dengan nomor 252/Penbid.2022 PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022.

"(Surat penetapan, red) Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," imbuh Ramadhan.

Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus binary option, salah satunya Indra Kenz.

Selain Indra Kenz, ada pula adik Indra Kenz, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong yaitu Rudiyanto Pei.

Selanjutnya yakni Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Penahanan 6 Tersangka Binomo Diperpanjang, Berikut Daftar Namanya


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler