jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat Arseto Pariadji atau Arseto Suryoadji sebagai tersangka. Bukan hanya menghina Presiden Joko Widodo, pegiat media sosial itu juga dijerat dua kasus lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, ada tiga kasus yang menjerat Arseto.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Anies Ditunda, Pendukung Ahok Bilang Begini
Awalnya, Arseto dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Laporan itu terkait kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. "Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan komunis," kata Argo, Jumat (30/3).
Selain itu, Arseto juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menuding Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu Rp 25 juta. Relawan Jokowi Mania (Joman) melaporkan fitnah tersebut ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini Penyebab Polisi Tahan Arseto Pariadji
Menurut Argo, untuk dua kasus tadi, Arseto dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Setelah Arseto diringkus, polisi menggeledah mobil dan dua apartemennya. Dari sana, polisi menemukan sabu-sabu dan senjata api.
Atas temuan narkotika, Arseto dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU narkotika. Sementara untuk senjata api, polisi mengenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan ancamannya 10 tahun. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Alat Isap Sabu-Sabu di Rumah Penghina Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menindaklanjuti Laporan Fahri, Polda Periksa Presiden PKS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan