jpnn.com - JAKARTA - Bekas Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dikhawatirkan bakal bebas. Kekhawatiran itu muncul seiring tak kunjung lengkapnya berkas penyidikan suap kepabeanan itu, sementara batas akhir masa penahanan Heru adalah Selasa (25/2).
"Sampai saat ini JPU belum P21 (berkas dinyatakan lengkap, red) padahal besok penahanannya habis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (24/2).
BACA JUGA: Operasi Cangkok Hati Hafidz Molor
Ia menegaskan, kalau berkas Heru tidak segera dinyatakan P21 maka polisi pun mau tidak mau harus melepaskan tersangka yang kini ditahan di Bareskrim Polri itu. "Kalau tidak P21, hari ini HS saya tangguhkan penahanannya," ungkap Arief.
Padahal, kata Arief, pihaknya sudah melengkapi seluruh alat bukti. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini sesuai arahan dengan pihak kejaksaan.
BACA JUGA: KPK Telaah Laporan Proyek Pengadaan Bus Transjakarta
Bahkan, lanjut Arief, sejak minggu lalu jaksa peneliti sebetulnya menyatakan berkas perkara kasus itu sudah P21. Karenanya Arief mengaku tak tahu alasan kejaksaan sampai saat ini tak menyatakan berkas Heru sudah P21.
Seperti diketahui, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar dari pengusaha ekspor impor Yusran Arief selama kurun 2005-2007. Saat itu, Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Media Televisi Diminta Adil di Tahun Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Risau tak Dilibatkan Pembahasan Revisi KUHP-KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi