JAKARTA - Berkas pemeriksaan terhadap lima eksekutor pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain telah dilimpakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Namun Polisi belum memastikan kapan pelimpahan berkas atas nama tersangka Antasari Azhar, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo bisa dilakukan
BACA JUGA: KPK Akan Sidak Hingga ke Kelurahan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Senin (8/6) menyatakan, berkas yang dilimpahkan antara lain atas nama Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen. “Berkas mereka dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini,” kata Abubakar Nataprawira.
Menurutnya, meski ada lima tersangka namun empat berkas pemeriksaan yang dilimpahkan hanya empat
BACA JUGA: KPK Sidak Seluruh Pemkot se-DKI
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasaYang pasti, katanya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi untuk pelimpahan berkas eksekutor pembunuh Nasrudin
BACA JUGA: AHD dan Honco Sebut Nama Johny Allen
"Setelah itu akan menunggu petunjuk dari jaksa,” tambahnyaLebih lanjut Abubakar menjelaskan, Kejaksaan akan mengoreksi kelengkapan berkasnyaBila kejaksaan menemukan adanya kekurangan, imbuh Abubakar, maka penyidik diberi waktu untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Disinggung soal pelimpahan tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo, kata Abubakar belum bisa memastikan.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-ICW Didesak Usut Dugaan Suap RS Omni
Redaktur : Tim Redaksi