Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Pasukan Oranye

Selasa, 02 April 2019 – 19:48 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Polda Metro Jaya masih memburu pelaku tabrak lari terhadap petugas PPSU atau pasukan oranye Naufal Rosyid yang meninggal dunia pada Selasa (26/3) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, kini mereka masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga melihat kejadian.

BACA JUGA: Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas

“Kami bantu cari pelakunya,” kata dia kepada wartawan, Selasa (2/4).

Menurut dia, apabila ditangkap, pelaku tabrak lari dapat diancam dengan hukuman penjara. "Tabrak lari itu termasuk pidana,” imbuh dia.

BACA JUGA: Tabrak Seorang Nenek, Pengendara Mobil Langsung Kabur

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari bisa dipenjara selama lima tahun.

“Pelakunya bisa dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” sebut Nasir.

BACA JUGA: Tabrak Lari Buyarkan Keceriaan Parade Mardi Gras

“Ancaman kurungannya lima tahun, dendanya Rp 10 juta,” tegas Nasir.

Diketahui, Naufal, 24, meninggal dunia saat sedang bertugas membersihkan jalan di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/3) pagi sekitar pukul 05.30.

Setelah kejadian, Naufal sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong hingga Minggu (31/3) akhirnya menghembuskan napas terakhirnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bocah SD Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Pikap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler