jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri telah menerima laporan yang ditujukan terhadap Ade Armando.
Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan karena dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Polisi Tetap Tahan Boy
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, laporan itu pasti ditindaklanjuti. Menurut dia, penyidik masih mencari bukti pidana di pelaporan itu. .
"Nanti kalau terdapat bukti pidana sesuai laporan kami akan lakukan proses. Prinsipnya hukum akan ditegakkan," kata dia di Mabes Polri, Senin (1/1).
BACA JUGA: Toko Obat yang Digerebek FPI Bermasalah?
Kasus ini, kata dia, memang masih ditangani Bareskrim. Tapi tak menutup kemungkinan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun terpenting, kata dia, penyidik akan terus mencari bukti di kasus tersebut.
BACA JUGA: Anggota FPI Pelaku Kekerasan Ditahan di Polda Metro Jaya
"Penyidik akan melakukan supervisi, akan kami kumpulkan entah di Bareskrim atau di Polda Metro Jaya. Jadi bisa saja Bareskrim melimpahkan ke Polda, atau bisa saja Bareskrim menarik," tambah dia.
Ade sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Undang-Undang ITE.
Ade diduga telah menghina imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam akun Facebook. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Toko Obat, Anggota FPI Malah Ditangkap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan