Polisi Melimpahkan Penanganan Kasus Sekolah Melanggar PPKM ke Satpol PP

Rabu, 11 Agustus 2021 – 05:59 WIB
Penyidik Polres Bukittinggi melimpahkan kasus tiga sekolah diduga langgar PPKM ke Satpol PP pada Selasa. (ANTARA /HO Polda Sumbar)

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Resor Kota Bukittingi, Sumatera Barat, melimpahkan kasus tiga sekolah swasta yang diduga melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada Satuan Polisi Pamong Praja. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diduga terjadi pelanggaran peraturan daerah. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Satpol PP. 

BACA JUGA: Polda Sumbar Memperketat Penggunaan Senpi, Polisi Berkeluarga Harus Seizin Suami atau Istri

“Polres Bukitinggi melimpahkan kasus ini pada Selasa (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB kepada PPNS Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya,” kata dia di Padang, Sumbar, Selasa (10/8). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan informasi Nomor: LI/355/VIII/2021 tentang dugaan adanya beberapa sekolah dasar swasta yang melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka dalam masa PPKM level 3, 2, dan 1 di Kota Bukittinggi, Sumbar.

BACA JUGA: Waduh! Panen Pelanggaran, 32 Ribu Warga Jatim Tak Taat PPKM Darurat

Dia menjelaskan pada Senin (9/8), penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut.

Yakni Kepsek SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepsek SDI Excellent Sasriyanti, dan Kepsek SDI Al-Azhar Muhammad Harist.

BACA JUGA: Keluar dari PPKM Level 4, Pemkot Pontianak Izinkan Mal Beroperasi

Dari keterangan, pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi. Namun, sifatnya bukan proses belajar mengajar, melainkan hanya konsultasi.

Menurutnya, konsultasi itu tentang pelajaran-pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa dan siswi yang dikirim melalui daring.

Pihak sekolah mengetahui adanya Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021

Selain itu telah mendapat imbauan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

"Mereka mengaku karena banyaknya desakan dari wali murid dan siswa maka sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan konsultasi dengan cara membagi jumlah siswa dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia. (antara/jpnn) 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler