jpnn.com, SAMARINDA - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengungkap terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang Joko Santoso (35) di areal masjid.
Iptu Fahrudi mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berasal saat polisi menangkap Andi Irwanto.
BACA JUGA: FJ dan PD Sudah Ditangkap Polisi, Lainnya Siap-siap Saja
Pria 35 tahun itu ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tertangkapnya Andi Irwanto menjadi awal mula terungkapnya kasus pencurian mobil yang dilaporkan korban bernama Andika Trinota.
BACA JUGA: Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?
Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.
Kepada polisi, dia mengaku mobil Toyota Fortuner yang dicurinya masih ada di kediaman Bambang.
BACA JUGA: Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," beber Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/3) sore.
Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti, berupa dua unit mobil hasil curian.
Kepada polisi, Bambang mengaku melakukan perbuatan terlarangnya itu karena tidak rela mobil miliknya ditarik pihak leasing.
Bermodalkan kunci serep yang masih disimpannya, pria 45 tahun ini melancarkan aksi pencurian mobil di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/3).
Bambang dibantu rekannya bernama Andi Irwanto.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuntuti si pemilik baru dari mobil Toyota Fortuner tersebut.
"Mobil Fortuner sebelumnya milik tersangka Bambang karena kredit macet mobil ditarik pihak leasing. Kemudian mobil dilelang dan dibeli sama korban bernama Andika Trinota," beber Iptu Fahrudi.
Saat itu korban yang dibuntuti oleh kedua pelaku berhenti di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu.
Saat korban hendak menunaikan Salat Zuhur, Bambang yang masih memiliki kunci serep dengan mudahnya membawa kabur mobil tersebut.
"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Selain menangkap Andi dan Bambang, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV danm 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.
Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Ttersangka Andi juga kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tegas Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi