Polisi Menangkap Komplotan Pencuri di Toko Emas yang Beraksi Naik Mobil Pajero

Senin, 25 April 2022 – 22:03 WIB
Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian di toko emas yang dilakukan lima pelaku. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian di salah satu toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/4).

Peristiwa pencurian yang dilakukan komplotan itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

BACA JUGA: Toko Emas di Tangerang Dirampok, Karyawan Ditembak

“Kami menangkap lima pelaku dan tiga di antaranya merupakan perempuan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam siaran persnya, Senin (25/4).

Zain mengatakan ketiga tersangka perempuan berinisial S (44), M (32), dan NA (27). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari Sumatera.

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Perampokan Toko Emas Ditahan, Nih Penampakannya

“Sedangan dua tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan,” kata Zain.

Perwira menengah Polri ini mengtakan tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang.

BACA JUGA: Buronan Kasus Perampokan Toko Emas Ini Akhirnya Ditangkap di Kebumen

Zain menjelaskan kasus berawal saat korban sedang melayani pembeli di toko emas. Kemudian datang enam orang secara bergantian.

Beberapa pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya soal harga emas.

“Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku mencuri tujug buah kalung emas 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta,” kata Zain.

Setelah mencuri kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk.

“Kami berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan, yakni Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BE 54 NTI diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S,” kata Zain.

Kemudian dilakukan pendalaman dan tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka serta menemukan mobil Pajero yang dipakai saat beraksi.

Setelah itu para ersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Emas di Bandung Diringkus, 1 Lagi Masih Buron


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler