Polisi Mencocokkan Keterangan Kivlan-Habil soal Aliran Dana Pembelian Senpi

Rabu, 19 Juni 2019 – 05:00 WIB
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan upaya pembunuhan sejumlah tokoh nasional.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka seperti tokoh Habil Marati, Kivlan Zen, hingga Helmi Kurniawan alias Iwan yang disebut sebagai eksekutor. Ketiganya disebut memiliki peran yang berbeda-beda.

BACA JUGA: 40 Hari Lagi untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Balik Jeruji Besi

Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, penyidik kembali memeriksa kliennya bersama Habil dan Iwan.

“Jadi, pemeriksaannya untuk konfrontasi antara tersangka Habil Marati dengan para saksi-saksinya, termasuk Pak Kivlan, terkait aliran dana yang dijadikan untuk pembelian senpi ilegal dan pembunuhan para tokoh," kata Yuntri kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Kivlan Zen Dikonfrontasikan dengan Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh

BACA JUGA: 40 Hari Lagi untuk Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Balik Jeruji Besi

Menurut Yuntri, konfrontasi ini berkaitan dengan kasus aliran dana dengan tersangka Habil Marati. Sementara Kivlan dan Iwan bertindak sebagai saksi dalam dugaan aliran dana itu.

BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati

"Tersangka Pak Habil, untuk yang lain hanya saksi. Kami berharap ini clear, dan Pak Kivlan sudah menangkalnya semua," ungkap Yuntri.

BACA JUGA: Diperiksa Lagi, Kivlan Zen Dikonfrontasikan dengan Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh

Yuntri menambahkan, penyidik harus segera membebaskan Kivlan apabila dalam konfrontasi ini tidak terbukti aliran dana itu untuk pembelian senjata api.

"Dikonfrontir saja, digelar perkara saja sekalian, siapa yang salah nanti terlihat. Kalau seandainya dia benar, nanti dibebaskan," tandas Yuntri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi : Percayakan Pengungkapan Kasus 21-22 Mei ke Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler