Polisi Menduga Situs Aisha Weddings Terdaftar di Luar Negeri

Kamis, 18 Februari 2021 – 22:28 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menduga situs web Aisha Weddings diduga terdaftar di luar negeri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (18/2) sore.

BACA JUGA: Disna Riantina Beri Kesempatan Pemilik Aisha Weddings Minta Maaf kepada Publik

"Menyangkut Aisha Wedding kami klarifikasi masih penyelidikan ya akunnya ini masih di-profilling karena indikasi akun itu tidak ada di sini adanya di luar negeri," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan situs aishaweddings.com tersebut.

BACA JUGA: Disna Riantina Beber Alasan Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Ada Kecemasan

"Hasil profilling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar, makanya ini saya bilang masih didalami," pungkasnya.

Disna Riantina selaku advokat sekaligus pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) - SETARA Institute melaporkan kegiatan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.

BACA JUGA: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni sebelum Ditangkap Gara-gara Pesta Narkoba

Dalam promosinya, selain perkawinan anak, wedding organizer (WO) Aisha Weddings juga memfasilitasi pernikahan siri hingga poligami.

Laporan yang dibuat Disna tertera dengan nomor polisi LP/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ,Tanggal 10 Februari 2021.

Atas laporan ini, kata Disna, pemilik atau pembuat WO Aisha Weddings terancam hukuman pidana lima sampai enam tahun penjara.

"Kalau ancaman hukum sesuai UU itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," kata Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Namun demikian, perempuan berhijab itu menyerahkan prosesnya kepada polisi. Sebab, salah satu tujuan dirinya melaporkan kasus adalah supaya ada efek jera.

Kasus tersebut menurutnya bisa saja tidak berujung pemidanaan bila pemilik atau pembuat Aisha Weddings menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

"Kami tidak mengarah sampai efek pemidanaan kalau kemudian mungkin saja terjadi mereka meminta maaf, terus publik memaafkan. Kan tidak ada hal yang dipermasalahkan lebih jauh. Artinya mereka menyadari kesalahan sudah cukup," jelas Disna. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Aisha Weddings Hari Ini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler