Polisi Menggagalkan Penyelundupan 3.895 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 13:25 WIB
Suasana saat pihak kepolisian dari KSKP Bakauheni melakukan penggeledahan. (ANTARA/HO/humas KSKP Bakauheni)

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 3.895 satwa liar jenis burung melalui Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/8) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika membenarkan informasi bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung tanpa dokumen di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA: Lagi, Satgas Pamtas Menggagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

"Pada saat anggota kami melakukan pemeriksaan rutin di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, mencurigai sebuah kendaraan truk cold diesel nopol BE 8849 ZF asal Bandar Lampung dengan tujuan Tangerang Selatan," kata AKP Ridho saat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu (26/8).

Kemudian, lanjut dia, tim memeriksa kendaraan tersebut dan didapati bahwa truk itu mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.

BACA JUGA: Karantina Pertanian dan BBKSDA Menggagalkan Penyelundupan 224 Satwa Liar dan Langka

"Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil truk yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen," ungkap Ridho.

"Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis, di antaranya manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, gelatik, sikatan, tilang mas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem," imbuhnya.

BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan

Ridho Rafika mengatakan truk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti burung berikut sopir akan diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat didata tidak ditemukan burung yang dilindungi, hanya saja tidak memiliki dokumen. Jadi, tetap kami tahan dan akan kami limpahkan ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni," kata Ridho.

Dia menjelaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi, dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler