Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa

Sabtu, 13 Juli 2024 – 17:25 WIB
Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)

jpnn.com, BATAM - Personel Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menyebut delapan orang tersebut diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Operasi pencegahan pengiriman PMI ilegal yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan.

Polisi mendapat info bahwa ada lokasi penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Menewaskan 6 Orang, Diduga Inilah Penyebabnya

"Mendapatkan informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024), tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," kata AKP Bazaro, Sabtu (13/7).

Setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 WIB, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan itu.

BACA JUGA: Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud

Dari lokasi ditemukan 8 orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah milik HB dan istrinya.

Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat dan diakui HB bahwa delapan orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari.

"Korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Bazaro mengatakan pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.

Atas perbuatannya, pelaku HB dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler