Polisi Minta Eks Presiden ACT Kembali Lagi Pekan Depan

Sabtu, 09 Juli 2022 – 01:59 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku hanya ditanyakan soal legalitas yayasan saat menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat di Bareskrim Polri.

Ahyudin sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

BACA JUGA: ACT Sulsel Setop Seluruh Kegiatan Operasional, MUI Beri Imbauan Begini

Dia juga dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu," kata Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam.

BACA JUGA: Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi

Ahyudin mengaku bakal kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (11/7) pekan depan.

"Insyaallah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," kata Ahyudin.

BACA JUGA: Jika ACT Dipidana, Bagaimana Nasib Uang Donatur? Begini Kata Pakar

Pendiri ACT itu mengatakan penyidik belum menanyakan perihal aliran dana lembaga filantropi tersebut.

"(Aliran dana, red) belum sampai ke situ. Belum dibahas," ujar Ahyudin.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan mengatakan mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat.

Ramadhan menyebut ACT sendiri diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya.

Mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

"Serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf," ujar Ramadhan.

ACT juga membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.

Kemudian, partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).

"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," kata Ramadhan.

Namun, lanjut Ramadhan, dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan diduga ada indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan aktivitas terlarang.

"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Ahmad Ramadhan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler