jpnn.com, SITUBONDO - Suryadi, warga Desa Peleyan, kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Situbondo, Jatim.
Itu terjadi setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Sri Simpan Sabu - Sabu di Bra
Pria yang disebut-sebut sebagai salah seorang perangkat desa setempat itu ditangkap polisi Jumat (22/9).
Suryadi diciduk petugas di rumahnya di Desa Peleyan, RT 2, RW 1, Kecamatan Panarukan.
BACA JUGA: Rosi Tepergok Bawa 0,34 gram Sabu-Sabu
Kasubbaghumas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo menerangkan, Suryadi sudah lama dicari.
Tetapi, dia selalu berhasil lolos saat polisi mendatangi.
BACA JUGA: Biar Kerja Rajin, Lie Hok Kiong Pilih Nyabu
Nanang menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak hanya menyimpan dan memiliki obat-obatan terlarang itu. Dia juga terbukti meyakinkan sebagai pemakai sabu-sabu.
''Tetap, kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif,'' katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua poket klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,5 gram.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Jumat lalu sekitar pukul 09.00.
Unit opsnal reskoba yang melakukan penggerebekan menemukan barang berbahaya tersebut di halaman rumah Suryadi.
''Karena saat melihat petugas datang, pelaku yang selama ini menjadi target operasi berpura-pura pergi ke belakang rumahnya. Sesampainya di tempat parkir sepeda motornya, dia membuang sebuah plastik kecil,'' ujar Nanang.
Tidak mau dikelabui, polisi memeriksa klip plastik itu. Setelah dilihat, isinya ternyata sabu-sabu.
''Tersangka akhirnya tidak bisa berkutik. Makanya, petugas langsung membawa ke Mapolres Situbondo,'' ucap Nanang. (bib/c19/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia