jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan pemberkasan perkara ujaran kebencian yang dilakukan musikus Ahmad Dhani.
Bahkan, kini berkas sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.
BACA JUGA: Polisi Masih Biarkan Ahmad Dhani Leluasa, Ini Alasannya
Kombes Iwan Kurniawan yang merupakan mantan Kapolres Jaksel mengatakan, berkas sudah masuk ke jaksa atau tahap satu.
“Kami sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Tegas, Kapolres Jaksel Bantah Kriminalisasi Ahmad Dhani
Saat ini, kata Iwan, penyidik menunggu kabar dari jaksa, apakah ada kekurangan atau tidak. Bila tidak, maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan.
“Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21, kami panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan
Perwira menengah ini juga memastikan, Dhani tak akan diperiksa lagi. “Tidak ada lah, apa lagi yang mau diperiksa lagi?” jelasnya.
Ketika ditanya soal perkiraan jaksa akan menahan atau tidak bila berkas lengkap, menurut Iwan itu adalah kewenangan jaksa.
“Silakan, kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan,” terangnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Sendiri, Dhani Akui Reuni 212 Bermuatan Politik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan