TANGERANG - Tiga dari lima anggota Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang dituntut 1,4 tahun penjara dan 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/4)Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pemerasan terhadap Deri Ratna Wulan, warga Paku Alam, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel
BACA JUGA: Warga Tolak Argumen Pengosongan
Ketiga anggota itu masing-masing Briptu M Rohmad Haerosad dan Briptu Ahmad Subsci alias Rudi masing-masing dituntut 1,4 tahun penjara
BACA JUGA: Berangkat Unas, Tewas Tertabrak Provost TNI
Sementara itu tuntutan terhadap dua anggota polisi lainya ditunda karena jaksa belum siapDi hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin I Made Supartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ina Mamu menyatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan
BACA JUGA: Setu Babakan Disiapkan untuk Wisata Budaya
”Perbuatan para terdakwa jelas melanggar pidana umum dan juga meresahkan masyarakat,” terangnya InaUntuk diketahui, kelima oknum polisi ini tengah patroli dengan motor saat mempergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sedang pacaran bersama seorang pria yang diduga teman selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu 13 September 2010 lalu.
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto saat pasangan ini sedang ”asik” di atas mobilMereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera telepon seluler itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta dan dibawa ke polres untuk diproses.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uangSebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polresa untuk diproses hukum, Dewi menyerahkan satu unit laptop, 2 telepon seluler, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram sebagai jaminan
Tapi kasus itu dilaporkan ke Propam Polres Metro Tangerang dan lima polisi itu dijebak hingga akhirnya dibekuk rekannya sendiriMenurut Ina, para terdakwa ini semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena polisi memiliki moto pengayom dan pelindung masyakarat.
”Terdakwa juga berbelit-belit saat kami periksaNamun terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih muda serta pernah mendapat penghargaan,” tegas jaksa lagi
Persidangan terhadap Kiwana digelar tertutup lantaran adanya unsur pencabulanSementara itu, dua terdakwa lain yakni Sony dan Dodi tuntutannya belum dibacakan karena JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang belum siap(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dievaluasi, Jalan Alternatif Proyek JLNT Dinilai Lancar
Redaktur : Tim Redaksi