Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati

Kamis, 30 Maret 2017 – 05:20 WIB
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, kemarin (29/3).

Menurut JPU Agus Priambodo, anggota Polresta Bandar Lampung tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana sesuai dengan pasal 340 KUHP pada dakwaan kesatu Primer.

BACA JUGA: Nasib Mantan Kadis Ini Ditetapkan Usai Gelar Perkara

“Menjatuhkan pidana terhadap Medi Andika dengan pidana mati,” ujar Agus didalam ruang sidang seperti diberitakan Radar Lampung hari ini.

Sontak membuat isi ruang sidang seketika riuh. Pasalnya, turut hadir dalam sidang keluarga M Pansor.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jadi Kapan Resmikan Bandara Radin Inten II?

Terlihat Umi Kalsum, Fanny dan beberapa kerabat M Pansor lainnya menunjuk-tunjuk kearah meja persidangan dan mengeluarkan kata-kata mati aja lo medi, dasar dadjal, mampus lo, seraya menangis yang membuat seluruh ruang sidang terfokus pada mereka.

Tak henti disana, usai hakim ketua Minanoer Rahman mengetuk palu tanda persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi. Keluarga Pansor langsung menunggu Medi yang kemarin menggunakan kemeja putih bergaris itu keluar ruang sidang.

BACA JUGA: Tabung Gas Meledak, Pedagang Balon Tewas di Tempat

Saat Medi keluar ruang sidang, baik keluarga dan media langsung menyerbunya. Dikawal lima anggota kepolisian, Medi tetap melangkah dengan menunjukkan rawut wajah yang santai.

Begitupula saat ia berjalan menuju mobil tahanan. Tak Nampak raut kesedihannya. Saat Medi menuju mobil tahanan, keluarga Pansor kembali menyerang Medi dengan kata-kata mati aja lo.

Sayang saat dimintai tanggapannya, Umi hanya berkata puas dengan tuntutan jaksa. “Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa” jelasnya. Namun dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Agus mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini meninggalnya Pansor merupakan kesedihan yang mendalam terhadap keluarganya, terdakwa tercatat sebagai anggota polisi berpangkat brigadier yang bertugas di Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, Terdakwa berbelit saat memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” jelas Agus.

Sementara dalam sidang tuntutan tersebut, JPU mengatakan semua pengelakan yang disampaikan Medi selama persidangan semua terpatahkan. Dalam tuntutan setebal 260 lembar itu, JPU mengungkapkan beberapa unsur yang telah dibuktikan selama persidangan berlangsung.(cw22)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ini Berniat Menolong, Eh... Malah Kena Begal


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler