jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan Brigadir K sebagai terperiksa alias tersangka.
BACA JUGA: Oknum Polisi Penembak Mobil Penerobos Razia Itu Memiliki Catatan...
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4).
Menurut Agung, Brigadir K akan dianggap lalai atas langkah penembakannya itu.
BACA JUGA: Kapolda Beber Kondisi Terkini Korban Penembakan di Lubuklingau
Aksi penembakan, kata Agung, bukan pilihan yang tepat dalam menghentikan kendaraan yang kabur dari razia itu.
Atas tindakannya, Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal junto Pasal 360 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Terluka.
BACA JUGA: Tembakkan 9 Peluru, Brigadir K Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
"Ancaman penjara lima tahun," tambah Agung.
Saat disinggung apakah ada pihak lain yang turut menyumbang kelalaian seperti atasan Bripka K, Agung membantahnya.
Menurutnya, keputusan Bripka K berdiri sendiri berdasarkan kesadaran pribadi. "Karena putusan menembak dari yang bersangkutan," sambung Agung. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diimbau Tak Bela Oknum Penembakan di Lubuklinggau
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga