jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Brigadir K pelaku penembakan terhadap mobil satu keluarga saat razia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Satuan Shabara Polres Lubuklinggau itu ditetapkan tersangka karena melepaskan sembilan tembakan dari senapan serbu SS1-V2 ke arah mobil sedan Honda City hitam BG 1488 ON.
BACA JUGA: Ya Ampun, Anak di Bawah Umur Nyaris Tabrak Polisi
Penembakan dalam razia pada 18 April lalu telah melukai enam dari delapan penumpang mobil tersebut.
“Sudah diperiksa, juga gelar perkara oleh Ditreskrimum bersama Irwasda dan Bid Propam. Brigadir K resmi jadi tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, kepada Sumatera Ekspres, Jumat (21/4).
BACA JUGA: Polri Diimbau Tak Bela Oknum Penembakan di Lubuklinggau
Perkembangan terbaru itu disampaikannya usai menjenguk para korban di RS Bhayangkara Palembang, (21/4).
Dia bakal dijerat pasal 359 juncto pasal 360 ayat (1) tentang kelalaian yang menyebabkan orang kehilangan nyawa dan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
BACA JUGA: Mabes Polri Minta Maaf Atas Tembakan Oknum ke Mobil Warga
“Dia akan diproses dengan pidana umum,” lanjutnya. Ditambahkan Agung, anggota Polri yang nantinya divonis lebih dari empat tahun bisa dikenakan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Sekarang kami sedang melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Biar proses hukumnya cepat,” sambungnya.
Kapolda mengungkap, pengakuan Brigadir K dalam pemeriksaan, hanya bermaksud menghentikan mobil tersebut saja dalam pelaksanaan razia di pertigaan Jl Fatmawati, Lubuklinggau.
Karena mobil tak mau berhenti, dia dan empat anggota lain melakukan pengejaran. Ketika mobi itu berhasil dihentikan, sopir dan penumpangnya diperintahkan untuk turun. “Tapi tidak mau turun, lalu terjadilah penembakan itu,” bebernya.
Dari pemeriksaan mendalam, ada 9 lobang bekas tembakan di mobil tersebut. Masing-masing 6 lobang dibagian belakang, 1 lobang di kaca belakang, dan 2 lobang dari kasa samping kanan.
“Artinya, ada 9 peluru yang mengenai mobil tersebut. Sebelum kasus ini, tidak ada catatan kriminal apapun pada Brigadir K. Tapi, kami tentu lakukan tes psikologi padanya,” lanjut alumni Sespati 2010.
Selain itu, kata Agung, salah satu penumpang yang luput dari tembakan, Sumarjono, juga sudah diambil keterangan. Kata Agung, Sumarjono mengatakan sudah berkali-kali memperingatkan pada sopir Honda City Hitam BG 1488 ON, Diki, untuk berhenti sejak pertama kali di lokasi razia.
“Tapi tidak mau juga berhenti. Kata Sumarjono, sopirnya takut karena tidak punya SIM dan flat BG 1488 ON yang digunakan, adalah palsu,” lanjutnya.(vis/wek/ran)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Bocah Korban Penembakan di Lubuklingau sudah Bisa Tertawa
Redaktur & Reporter : Budi